WARTA PONTIANAK - Sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ditunda Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Kantor Setjen DPR RI Digeledah KPK
Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Selanjutnya, pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.
"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," tuturnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Terkait Pengelolaan Dana Investasi, KPK Petinggi PT Taspen
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.