Dua ODGJ di Tasikmalaya Dibebaskan usai Dipasung Bertahun-tahun oleh Keluarganya

- 28 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi pemasungan.
Ilustrasi pemasungan. //Pixabay/Engin Akyurt/

WARTA PONTIANAK - Dua warga Kampung Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmaaya yang dikabarkan menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipasung selama bertahun- tahun oleh keluarganya kini telah dibebaskan.

Mereka berdua bisa dibebaskan dari pasungnya, setelah melalui pendekatan Holistik terhadap penderita gangguan jiwa oleh pihak UPTD Puskesmas Sukalaksana.

Baca Juga: 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya 2020 Reaktif Covid-19

"Caranya dengan meningkatkan peran lintas sektoral dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan jiwa," ujar Kepala UPTD Puskesmas Sukalaksana dr. Budy Nugraha, MM, Sabtu, 27 November 2020.

Dalam terobosan program kegiatan terpadu penanganan ODGJ di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sukalaksana yang diberi nama Ketepel Oy tersebut, Puskesmas dibantu oleh pemerintah Kelurahan Sukarindik, Kapospol Bungursari, Babinsa, LPM, karang taruna, dan tokoh masyarakat.

"Kamis kemarin kami juga sudah mengevakuasi pembebasan ODGJ yang dipasung di wilayah Kelurahan Sukarindik atas nama S usia 37 tahun, untuk mendapatkan penanganan rawat inap di Rumah Sakit Marzoeki di Bogor," kata dia.

Menurut dia, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Dua ODGJ Dipasung Bertahun-tahun oleh Keluarga, Tim Ketepel Oy Kota Tasikmalaya Beraksi"

dari 17 penderita ODGJ di wilayah itu, dua di antaranya penderita pasung, sisanya ODGJ sebagian sudah tertangani.

Baca Juga: Ruang Isolasi RSUD Tasikmalaya Penuh Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x