40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya 2020 Reaktif Covid-19

- 28 November 2020, 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, melakukan pemantauan pelaksanaan rapid test pada seluruh pengawas pemilu di tingkat kecamatan, pengawas desa dan Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, melakukan pemantauan pelaksanaan rapid test pada seluruh pengawas pemilu di tingkat kecamatan, pengawas desa dan Pengawas TPS. //Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 40 orang Pengawas Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya diketahui reaktif Rapid test Covid-19, usai menjalani rapid test serentak yang dilakukan Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 27 November 2020.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Ditemukan 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya 2020 Reaktif Covid-19 Setelah Jalani Rapid Test, para Pengawas Pemilu ini merupakan anggota Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam), Pengawas Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP). Mereka tersebar di 13 kecamatan dari total 39 kecamatan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya mengatakan, sesuai dengan aturan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang protokol kesehatan serta Peraturan Bawaslu RI, maka seluruh pengawas pemilu yang akan bertugas dalam pemantauan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menjalani rapid test terlebih dahulu. Sebelum mereka terjun ke lapangan guna menjalankan tugasnya.  

"Jadi untuk pelaksanaan rapid test telah dilaksanakan secara serentak di 39 kecamatan pada Kamis 26 November kemarin. Hasilnya memang ada 239 pengawas adhoc yang reaktif rapid test," jelas Setia Surya.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan di Kalbar Capai 80 persen, Harisson: Hari Ini Ada 63 Orang

Untuk penanganan selanjutnya, maka mereka yang reaktif rapid test tersebut akan langsung jalani swab massal dengan difasilitasi Satgas Covid-19 kecamatan. Sembari melakukan isolasi mandiri. Jika hasil Swab positif Covid 19, maka nanti akan dilakukan mekanisme sesuai protokol kesehatan.

"Kalau panwascam positif hasil swab maka dilakukan isolasi mandiri. Sementara tugasnya dijalankan atau diambil alih rekannya sesama Panwascam atau Bawaslu," tambah dia.

Sementata jika yang positif merupakam Pengawas tingkat Desa, maka tugasnya akan diambil oleh petugas Panwascam. 

Sedangkan jika ditemukan Pengawas TPS yang positif, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengawas TPS cadangan akan langsung dilantik oleh Panwascam untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x