Urus Izin, Walikota Cimahi Minta Rp3,2 Miliar kepada Pemilik RSU Asih Bunda

- 28 November 2020, 20:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / /Instagram.com/@iboysalmon/

 

WARTA PONTIANAK - Pada Jumat, 27 November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

KPK tersebut menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar.

Wali Kota Cimahi bersama pemilik RSU Asih Bunda melakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Bandung.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Seorang Begal HP yang Beroperasi di Bekasi

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY (Hutama Yonathan, red) selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM (Ajay Muhammad Priatna, red) selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu, 28 November 2020, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Ucap Wali Kota Cimahi Disuap Rp1,661 Miliar dari Pemilik RSU Kasih Bunda, Firli: Kesepakatan Rp3,2 M

Pada pertemuan tersebut, Ajay Muhammad Priatna diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Wali Kota Cimahi.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM (Ajay Muhammad Priatna, red) tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Tersangka Penjambret Prajurit Kowal Akhirnya Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x