WARTA PONTIANAK - Tidak sedikit trotoar yang digunakan sebagai tempat berjualan dan meletakkan barang-barang dagangan, sehingga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Menyikapi kondisi itu, Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang atau oknum masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar. Penertiban itu dilakukan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Samudra/
Baca Juga: Sat Pol PP Ketapang Tak Berdaya Bongkar Tersus Ilegal
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi seperti diberitakan Fix Padang berjudul "Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar" mengatakan penertiban pedagang ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana peruntukannya.
“Larangan penyalahgunaan trotoar berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Alfiadi.
Para pedagang ini ditertibkan karena menggunakan trotoar untuk berjualan. Selain itu, trotoar juga digunakan untuk parkir kendaraan. Sehingga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Baca Juga: Gempa Padang Warnai Penyisihan Hari Ketiga MTQ Nasional 2020
Alfiadi menyebut, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang ataupun masyarakat yang memakai trotoar sebagai sarana berjualan.Maka oleh karena itu, Alfiadi mengimbau pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan.
“Mari kita jaga trotoar ini bersama-sama. Peran serta warga sangat dibutuhkan agar kota ini terlihat bersih, indah dan tertata dengan baik,” imbaunya