Sat Pol PP Ketapang Tak Berdaya Bongkar Tersus Ilegal

- 24 Oktober 2020, 14:35 WIB
Dermaga bodong yang beroperasi di Kabupaten Ketapang
Dermaga bodong yang beroperasi di Kabupaten Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Tersus ilegal yang sudah beroperasi sejak 2014, masih saja tidak dibongkar pemerintah. Padahal, dermaga yang tidak berizin dan berada dekat dengan Jembatan Pawan 2, Kabupaten Ketapang itu sudah seharusnya dibongkar.

Kasat Pol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin mengakui ketidakberdayaan satuannya untuk membongkar tersus ilegal milik CV Juara Motor ini. Tidak ada alasan lain yang dikemukannya, selain kurangnya alat berat milik pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran.

Alat berat milik Dinas PU pun tidak diyakini mampu menghancurkan beton tersus ilegal yang sangat tebal ini.

Baca Juga: Dewan Desak Pemerintah Segera Bongkar Dermaga Bodong yang Beroperasi di Ketapang

"Kami bukan mengulur waktu atau takut untuk membongkar tersus ilegal milik CV Juara Motor ini, tapi ketidakmampuan alat berat untuk membongkar beton dermaga yang begitu tebal," jelasnya kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020.

Dengan demikian, kata Muslimin, tidak boleh ada kapal yang bertambat atau aktivitas bongkar muat di dermaga tersebut. Karena dermaga ini masih dalam pengawasan pemerintah daerah.

"Intinya saya meminta dengan tegas kepada pemilik tersus, jangan ada lagi aktivitas bongkar muat dan kapal yang bertambat. Karena tersus itu ilegal dan sudah dinyatakan tak boleh beroperasi bahkan harus segera dibongkar," tegasnya. (***)

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x