“Setiap warga, kepala desa, aparat desa, dan pegiat desa harus tahu persis desa ini mau dibawa kemana. Maka kita rumuskan dengan merujuk pada SDGs yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perpres No 59 tahun 2017, kemudian kita turunkan lagi di tingkat desa yang kita sebut SDGs Desa,” katanya.
Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa memiliki keistimewaan dari sisi kebudayaan. Ia menegaskan, pembangunan desa berkelanjutan dalam konsep SDGs Desa tidak boleh lepas dari akar dan budaya yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Baca Juga: BUMDes di Malang Hasilkan 1 Miliar Tiap Tahun
Sebab menurutnya, adat/budaya di desa-desa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan.
“Sehingga desa di Papua tetaplah Desa Papua, Desa di NTT (Nusa Tenggara Timur) tetap desa yang memiliki karakter desa NTT, desa di Jawa tetap Desa Jawa, meskipun ada IFAD di sana, dan lain-lain,” tutupnya.***