Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Akibatkan 10 Orang Tewas

- 1 Desember 2020, 01:00 WIB
Kondisi mobil Travel yang terlibat kecelakaan di tol Cipali KM 78 hancur terutama bagian depan, Senin 30 November 2020.
Kondisi mobil Travel yang terlibat kecelakaan di tol Cipali KM 78 hancur terutama bagian depan, Senin 30 November 2020. //purwakarta news /

WARTA PONTIANAK - Seluruh korban kecelakaan di  tol Cipali KM KM 78 Jalur A dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Para korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jabar Hendri Afrizal mengatakan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan di Rumah Sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

 “Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia untuk mempercepat proses santunan, Jasa Raharja Jabar, sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Jawa Tengah dan Jasa Raharja Sumatra Barat dikarenakan korban berdomisili di wilayah tersebut,” ujarnya sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Tabrakan Beruntun Akibatkan 10 Orang Tewas, Korban Kecelakaan di Tol Cipali Dijamin Jasa Raharja, Senin, 30 November 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, di jalan tol Cipali KM KM 78 Jalur A, Senin pukul 03.00. 

Kecelakaan terjadi antara Kendaraan Mitsubishi No Pol : G 1261 D datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol : R 1857 GC dikemudikan oleh Suyanto. Kemudian kendaraan Hino Tronton No Pol : R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer No Pol : B 9010 UEJ dikemudikan oleh Darmawan yang berada di depannya.

Baca Juga: Berinovasi Selama Pandemi Covid-19, Tenaga Pendidik di Landak Raih Anugerah Guru Berdedikasi

Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut 10  orang meninggal dunia dan Dua Orang mengalami luka berat seluruh korban kecelakaan lalu lintas dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta. 

Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Rozak Purwakarta guna melakukan pendataan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut dan untuk menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x