WARTA PONTIANAK – Khatib di Indonesia akan mendapatkan pilihan dan referensi naskah khutbah sebelum salat Jumat, yang sedang disiapkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tujuan disiapkannya naskah khutbah Jumat ini untuk memperkaya khazanah bagi para khatib.
“Sehingga bukan untuk menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid," ujar Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 01 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Israel Larang Warga Palestina Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
Dikutip Warta Pontianak dari ANTARA, naskah khutbah Jumat susunan Kementerian Agama hadir sebagai alternatif materi dan referensi.
“Bukan bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama dan kiai,” tegasnya.
Apalagi, Kementerian Agama tidak akan mewajibkan para khatib menggunakan naskah khutbah yang penyusunannya juga melibatkan para ulama dan kiai tersebut.
Baca Juga: Ini Solusi dari Ustadz Abdul Somad Bagi yang Ngaku Muslim Tapi Susah Salat
Untuk itu, Ia menekankan bahwa penggunaan naskah khutbah susunan pemerintah tidak akan diwajibkan, sebagaimana yang diberlakukan di negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.