Kemenag Hibahkan Tanah 4,8 Ha di Kalteng Untuk Masjid Raya Darussalam

- 4 Desember 2020, 19:05 WIB
Menag didampingi Wakil Menteri Agama bersama Plt Gubernur Kalteng
Menag didampingi Wakil Menteri Agama bersama Plt Gubernur Kalteng /Romadanyl/Humas Kemenag

WARTA PONTIANAK – Kementerian Agama RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjalin kesepakatan bersama tentang hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Kesepakatan bersama antara Kemenag dengan Pemprov Kalteng ini ditandai penandatangan kesepakatan bersama oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

Objek yang dihibahkan Kemenag berupa tanah seluas 48.250 meter persegi di Jalan G.Obos, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai buku yang dihibahkan Rp.108.426.140.000,-.

Baca Juga: Kemenag Segera Salurkan BSU untuk Guru Bukan PNS di Sekolah Islam

Menag Fachrul Razi dalam sambutannya mengatakan, Kemenag mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menurutnya, Kemenag tidak dapat berdiri sendiri. Perlu dukungan dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Semoga kehadiran Plt Gubernur Kalteng dalam acara ini menjadi pendorong meningkatnya kerja sama antara Kementerian Agama dengan Provinsi Kalimantan Tengah, terutama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan bidang agama,” kata Menag, Jumat 4 Desember 2020.

“Pada hari ini, kita hadir untuk menandatangani kesepakatan bersama tentang hibah Barang Milik Negara berupa tanah dari Kementerian Agama kepada Pemprov Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya saya tidak keberatan BMN dalam penguasaan Kementerian Agama dihibahkan kepada Pemprov Kalteng demi kepentingan masyarakat di daerah,” sambung Menag.

Baca Juga: Kemenag Hadir di Ende, Zain: Guru adalah Profesi Mulia

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x