Pengendara Mobil Mewah Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Tabrak Belasan Sepeda Motor

- 6 Desember 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi Pengendara mobil mewah yang menyeruduk 16 sepeda motor di Jalan Sudirman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi Pengendara mobil mewah yang menyeruduk 16 sepeda motor di Jalan Sudirman telah ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL yang menabrak belasan kendaraan ditetapkan Polda Metro jaya sebagai tersangka.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Sebanyak 16 sepeda motor yang tengah berteduh di Jalan Sudirman, diseruduk oleh mobil mewah yang dikemudikan oleh tersangka berinisial MPS tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sejarah Islam di Madrid yang Tersembunyi

Dia menyebut bahwa mobil Mercedes Benz SL yang dikendarai MPS kehilangan kendali akibat hujan, saat melintas ke arah selatan.

“(Kecelakaan) diduga karena kondisi hujan, dan (pengemudi) tidak bisa menguasai laju kendaraan,” ujar Fahri Siregar.

Akibat hilang kendali, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Seruduk Belasan Sepeda Motor, Pengendara Mobil Mewah Ditetapkan Sebagai Tersangka" mobil tersebut oleng ke kiri dan menabrak 16 motor yang sedang berteduh di depan halte, dan menyebabkan seorang pemilik motor berinisial NOV terluka.

“Kendaraan Mercy SL oleh, hingga menabrak 16 kendaraan sepeda motor yang berada di depannya sedang berhenti sementara di depan halte,” kata Fahri Siregar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x