Bulan Desember, 7 Pelanggan Ini Diberikan Keringanan oleh PLN

- 7 Desember 2020, 11:41 WIB
Bulan Desember, 7 Pelanggan Ini Diberikan Keringanan oleh PLN
Bulan Desember, 7 Pelanggan Ini Diberikan Keringanan oleh PLN /pixabay/

WARTA PONTIANAK - Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Alam) Arifin Tasrif memberikan kabar baik mengenai keringanan tariff listrik PLN untuk bulan Desember 2020 ini.

Keringanan tarif listrik tersebut diberikan kepada pelanggan nonsubsidi untuk 7 jenis pelanggan berikut ini. Diantaranya adalah:

Baca Juga: Masih Ada Peluang! Ini Cara Dapat Bantuan Token Listrik Gratis PLN via WA atau www.pln.co.id

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA;
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 2.200 VA;
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 – 5.500 VA;
4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 6.600 keatas;
5. Pelanggan Bisnis Daya 6.600 sampai 200 kVA;
6. Pelanggan Pemerintah Daya 6.600 sampai 200 kVA;
7. Penerangan Jalan Umum.

Keringanan tarif listrik berlaku mulai bulan Oktober hingga bulan Desember 2020 berdasarkan surat edaran dari Menteri ESDM yang kemudian diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu.

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: Teknologi Pico Hydro Mampu Nyalakan Listrik di Karimata Selama 24 Jam

Tarif listrik untuk tujuh golongan akan turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh. Penurunan tarif ini dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi.

Sementara, seperti diberitakan Fix Jambi berjudul "Horeee… Ada Keringanan PLN di Bulan Desember Untuk 7 Pelanggan Ini" besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x