Jelang Pencoblosan 9 Desember, Ribuan Petugas Pilkada 2020 Jalani Rapid Test

- 7 Desember 2020, 06:30 WIB
Sebanyak 36.120 orang anggota penyelenggara pemilu mulai dari KPU, PPK, PPS dan KPPS menjalani test rapid covid-19, sebelum mereka bertugas 9 Desember nanti. /
Sebanyak 36.120 orang anggota penyelenggara pemilu mulai dari KPU, PPK, PPS dan KPPS menjalani test rapid covid-19, sebelum mereka bertugas 9 Desember nanti. / /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian/

 

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 36.120 orang anggota penyelenggara pemilu menjalani test rapid covid-19, sebelum mereka bertugas menjalankan tahapan pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya 9 Desember nanti.

Mereka mulai dari 42 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, 312 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 2.106 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 33.660 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelaksanaan rapid tes inipun serentak dilakukan di 39 kecamatan dan 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Desember 2020.

Pelaksanaan rapid test untuk PPK dilaksanakan di kantor kecamatan dan puskesmas, sedangkan untuk PPS dan KPPS dilaksanakan di kantor desa. Langkan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk memastikan penyelenggara di lapangan sehat dan terbebas dari Covid-19.

Baca Juga: Berikut Daftar Sembilan Provinsi Paling Rawan pada Pilkada 2020 Versi Bawaslu

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, pelaksanaan rapid test terhadap penyelenggara pemilihan sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat atau pemilih, bahwa KPU dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 itu menjamin berjalan aman dan sehat.

Selain PPK, PPS dan KPPS, rapid tes juga dilakukan pada seluruh pegawai KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pelaksanaan rapid test serentak ini sebanyak 900 tenaga medis dilibatkan.

"Kita pastikan semuanya sehat terhindar dari penyebaran Covid-19, sehingga pemilih tidak usah khawatir atau ragu untuk datang ke TPS dalam menyalurkan hak pilihnya," jelas Zamzam dikutip dari pikiran-rakyat. com Minggu 6 Desember 2020.

Pihaknya juga meminta agar upaya protokol kesehatan ini dibarengi dengan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat atau pemilih. Mulai dari memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun agar pilkada berjalan aman, damai dan sehat.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, jika hasil rapid test ditemukan ada yang reaktif Covid-19, seperti contoh PPK, KPPS atau PPS maka oleh KPU akan diberhentikan tugasnya untuk menjalani swab. Kemudian apabila hasil swab positif Covid-19 maka diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x