WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer sebesar Rp1, 8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dan status pencairan.
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada 2 juta penerimaa dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun untuk meringankan beban dan meningkatkan perekonomian selama pandemi covid-19.
Meski demikian, ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu disiapkan untuk mencairkan bantuan Rp1,8 juta ini.
Baca Juga: Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu/KK, Beras 15 Kg hingga Bantuan Terbaru Pakai HP
Berikut beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020