WARTA PONTIANAK - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan kliennya belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS (Habib Rizieq Shihab) menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz, di Jakarta, Senin 14 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.
HRS ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12).
Baca Juga: BEI Resmikan Galeri Investasi ke-500 di Nusa Tenggara Timur
Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap HRS mendapat banyak tanggapan di masyarakat terutama dari kalangan pendukungnya, ada juga yang mengajukan petisi untuk membebaskannya tanpa syarat.
"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syarat beliau, demi keadilan," kata Aziz.
Usai penetapan tersangka dan menjalani penahanan, pihak kuasa hukum juga tengah mempersiapkan upaya hukum lainnya lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ini.