Satgas Covid-19: Berikan Sanksi Tegas Kepada Penyelenggara yang Mengundang Kerumunan

- 18 Desember 2020, 10:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Biro Pers Sekretariat Presiden/BNPB

WARTA PONTIANAK - Peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia, per tanggal 13 Desember 2020. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, ini adalah hal yang baik dan harus ditingkatkan.

Meski demikian, Wiku menambahkan, masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tidak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," katanya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang diterima Warta Pontianak, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Wiku: Sebagian Besar Daerah Memiliki Kasus Aktif Covid-19 di Bawah 100

Di samping itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua, kategori yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Data didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19, pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup  seluruh provinsi di Indonesia.

"Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60% atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," jelasnya.

Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4%, lingkungan rumah 20,4%, tempat olahraga publik 19%, jalan umum 15,6% dan lainnya 13,4%.

Baca Juga: Gerakan Donor Darah di Tengah Covid-19, Pertamina Sumbang 422 Kantong Darah

Secara umum, Wiku menyimpulkan, bahwa daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x