Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Diakhir Tahun Ini

- 21 Desember 2020, 11:45 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /dok. setkab/

WARTA PONTIANAK - Bagi anda yang telah merencanakan libur panjang akhir tahun 2020, tampaknya harus mengurungkan keinginan itu. Pasalnya pemerintah membatalkan hari libur nasional tersebut.

Ada tiga hari libur yang dibatalkan yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari tanggal 28-30,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual belum lama ini.

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA 21 Desember 2020i: Al dan Nino Bawa Kabur Reyna dari Cantika dan Purnomo

Atas keputusan ini, maka seluruh pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasanya.

Pemangkasan yang telah disepakati ini disetujui pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan,” jelasnya.

Keputusan pemangkasan hari libur ini tidak dapat diganti di tahun depan seperti halnya saat libur hari raya kemarin.

Baca Juga: IKATAN CINTA 21 Desember 2020 Malam Ini di RCTI: Andin Dapat Info Baru Soal Nindi dari Mama Sarah

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x