Setelah dilakukan olah TKP Polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan RC sebagai tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Foto 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi Polisi
Bukti kuat yang menjerat Ryanzo hingga sebagai tersangka adalah rekaman percakapan telepon antara MIS dan tersangka RC
RC dalam percakapan telepon tersebut memeras korban dengan meminta korban untuk terus melakukan open BO dan dirinya sebagai aparat meminta jatah Rp500 ribu dari korban yang tersangka tersebut sebagai "bagi rezeki".
Saat melakukan olah TKP, Polisi menemukan barang bukti seperti kondom yang digunakan oleh terduga pelaku RC saat memperkosa korban MIS.
Saat olah TKP, MIS memeragakan saat dia diperkosa dan diperas oleh RC di Kos nya jalan Pulau Galang, Denpasar.
Baca Juga: Tagar 'Tempo Media Asu' Trending di Twitter usai Bongkar Korupsi Bansos 'Anak Pak Lurah' dan 'KM 50
Menurut penuturan MIS, setelah melakukan Olah TKP, Polisi akan segera melalukan gelar perkara terhadap kasusnya tersebut. Setelah diperkosa oleh terduga pelaku RC, HP milik teman MIS diambil oleh terduga pelaku dan uang Rp 350 milik MIS. ***(M Hari Balo/Denpasar Update)