Pemerintah Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas

- 21 Desember 2020, 19:01 WIB
Ketua panitia seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat
Ketua panitia seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat /(ANTARA/HO.Humas Ditjen Rehsos)/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah mengumumkan seleksi calon anggota komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dilakukan terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya apapun.

"Kami mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat untuk ikut seleksi ini," kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat di Jakarta, Senin 12 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com.

Seleksi terbuka calon komisioner KND resmi diumumkan melalui konferensi pers yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab.

Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Foto 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi Polisi

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih tujuh anggota Komisioner KND, terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota dari non disabilitas.

Terdapat 14 kriteria calon anggota komisioner KND yaitu, Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat lima tahun, berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana, bersedia bekerja penuh waktu, tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya seperti advokat, dokter, akuntan, notaris.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah