Masuk Indonesia, Siap-siap Dikarantina Lima Hari

- 29 Desember 2020, 20:34 WIB
Sejumlah calon penumpang mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah calon penumpang mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. /ANTARA/HO-Angkasa Pura II/am./

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Adapun pada 1 - 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari.

Bagi WNI, karantina dilakukan diakomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyatakan persiapan dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.

“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” katanya.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, pihaknya menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).

Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan proses melakukan karantina tersebut yang membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.

“Harus dipastikan juga mengenai kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini. Setelah dapat dipastikan, maka penumpang baru diinzinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina. Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” jelas Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah