Masuk Indonesia, Siap-siap Dikarantina Lima Hari

- 29 Desember 2020, 20:34 WIB
Sejumlah calon penumpang mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Sejumlah calon penumpang mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. /ANTARA/HO-Angkasa Pura II/am./

 

WARTA PONTIANAK - Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang terdiri dari unsur gabungan antara lain PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai menyiapkan proses karantina selama lima hari bagi seluruh penerbangan internasional.

Sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com, Selasa 29 Desember 2020, karantina tersebut merupakan tindak lanjut dari protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.

Di dalam adendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam lima hari.

Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Bentuk Bansos Sembako Menjadi Bantuan Tunai

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x