Anggota DPR RI Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 15:36 WIB
KETUA Komisi III DPR RI, Herman Herry.*
KETUA Komisi III DPR RI, Herman Herry.* /ANTARA/Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung kebijakan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) dan meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan tersebut dengan tegas serta profesional.

"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com.

Herman mengatakan, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Selain itu menurut dia, beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

Dia menilai keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan dan d sisi lain diharapkan masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI.

Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Kebijakan Larang Aktivitas FPI

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, 'sweeping', dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Herman mengatakan, keputusan pemerintah tersebut juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Ini 7 Poin SKB Larangan Kegiatan FPI

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x