Polisi Tetapkan 1 Tersangka terkait Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta hingga Tewas

- 5 Mei 2024, 14:08 WIB
STIP Jakarta
STIP Jakarta /Sipencatar Kemenhub/

WARTA PONTIANAK - Polisi menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban diduga meninggal dunia usai dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion mengatakan korban berinisial PT merupakan junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa STIP, Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.

Lebih lanjut Gidion menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, TRS akan disangkakan dengan pasal pembunuhan.

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, olisi melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga meninggal dunia oleh senior.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara tewasnya taruna STIP.

"(Kasus dugaan penganiayaan taruna STIP) lagi gelar perkara," ujar Gidion Arif Setyawan saat dihubungi wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah