Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Medan Ditangkap Polisi

- 27 Januari 2021, 18:41 WIB
Ekspose kasus di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Rabu, terkait penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Ferry Ardiansyah (25) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Desember 2020.
Ekspose kasus di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Rabu, terkait penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Ferry Ardiansyah (25) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Desember 2020. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap korban Ferry Ardiansyah di Kota Medan yang terjadi pada Desember 2020 silam berhasil ditangkap polisi.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial AF alias Caca yang merupakan pacar korban, dan pelaku lainnya berinisial AM.

Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Hijau di Samarinda, 7 Tersangka Ikut Diringkus

"Dua tersangka ini ditangkap di seputaran Medan Tembung beberapa waktu lalu oleh petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan," katanya Rabu 27 Januari 2021.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang merupakan otak pelaku yang berinisial M dan R.

"Dua pelaku lainnya masih kita buru," katanya.

Sebelumnya, Ferry Ardiansyah warga Jalan Cemara, Medan, kritis setelah disiram air keras oleh sejumlah orang di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Menangi kejuaraan PUBGM, Nova XQF bawa pulang Rp9,8 Miliar

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah dan badan hingga menjalani perawatan intensif di rumah sakit.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x