Pemerintah akan Beri Uang Insentif ke Pekerja Melalui Cara Ini, Segera Daftar Sekarang di Link Ini

- 5 Februari 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

WARTA PONTIANAK - Meskipun, pemerintah telah meniadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021. Namun, pemerintah telah mengalokasikan dana ke dalam program penggantinya guna memberikan bantuan uang insentif  kepada pekerja atau buruh.

Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan uang insentif kepada pekerja melalui program Kartu Prakerja yang telah dianggarkan oleh pemerintah sekitar Rp20 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa Kartu Prakerja akan menjadi andalan pemerintah guna meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak Covid-19. Selain itu, Kartu Prakerja juga dapat meningkatkan kompetensi kerja.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditiadakan, Menaker Ida : Bantuan Pekerja akan Diberikan Melalui Kartu Prakerja

"Anggaran BSU atau BLT Subsidi Gaji atau biasa disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak di alokasikan pada tahun 2021, untuk itulah pemerintah akan konsentrasi dengan program Kartu Prakerja, karena anggarannya cukup besar. Kartu Prakerja ini bisa memberikan uang insentif kepada pekerja," ujarnya.

Ida Fauziyah menjelaskan, dalam memberikan uang insentif kepada pekerja, pemerintah akan fokus untuk melanjutkan program Kartu Prakerja, karena pemerintah tidak menggunakan skema BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi.

"Kartu Prakerja akan memberikan insentif kepada pekerja pekerja yang akan lulus menjadi peserta. Tak hanya itu, Kartu Prakerja juga akan meningkatkan keterampilan para pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x