WARTA PONTIANAK - Pemerintah memberikan insentif kepada peserta Kartu Prakerja yang telah memenuhi kriteria dan telah mengikuti pelatihan hingga tuntas.
Pihak Kartu Prakerja akan mencairkan insentif sebesar Rp600 ribu kepada peserta Kartu Prakerja selama 4 kali pencairan sehingga total pencairan selama 4 bulan sebesar Rp2,4 juta.
Namun untuk mendapatkan insentif itu, penerima diwajibkan untuk menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat, mengikuti lebih dari satu pelatihan.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Informasi Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12
Insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama, karena tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya, memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan, memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di platform digital, berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Sebelumnya, para peserta harus memperhatikan e-wallet yang harus disambungkan dengan Kartu Prakerja. Sebab, insentif dapat dicairkan hanya melalui e-wallet atau nomor rekening.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Rp3,55 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening