WARTA PONTIANAK -Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM RI.
Rencananya, Kemenkop UKM akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan bulan Februari, Segera Cek di eform.bri.co.id
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi pelaku usaha yang masih belum memiliki SKU dan IUMK, begini cara mudah untuk membuatnya. Ada dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Selanjutnya dokumen pengantar tersebut diantar ke kantor keluarahan ataupun desa, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Baca Juga: Buruan!!! BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair hingga 18 Februari
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.