Dua Tersangka Jual Beli Bom Ikan Ditangkap Polairud Polda Jatim

- 19 Februari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. / Pixabay/WikimediaImages/

WARTA PONTIANAK - Dua orang tersangka jual beli bahan peledak jenis detonator atau bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 15 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: 2 Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Pontianak Utara Kabur

"Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, M (47) warga Probolinggo dan A (41) warga Sumenep. Mereka ditangkap dengan barang bukti sejumlah 3.000 biji bom ikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat 19 Februari 2021.

Penangkapan keduanya, kata Gatot bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke Mako Ditpolairud Polda Jatim.

"Tersangka M ini merupakan pembuat atau penjual detonator. M merakit sendiri 3.000 biji bom ikan dan dikemas ke dalam 30 kotak yang masing-masing kotaknya berisi 100 biji. Kotak tersebut selanjutnya dikemas ke dalam kardus sehingga terlihat seperti paket dan dibawa dari Pulau Ra’as, Sumenep ke Pelabuhan Jangkar," kata Gatot, menjelaskan.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, 3.000 biji bom ikan tersebut diserahkan kepada tersangka A sebagai pemesan dan pembeli.

"Untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup Rp21 juta dari pembayaran yang dilakukan via transfer," ujarnya.

Baca Juga: Sepele, Tukang Ojek Tewas Dibunuh Penumpangnya Gara-gara Kehabisan Bensin

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x