Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Sedang Dilengkapi Penyidik Polda Metro Jaya

- 19 Februari 2021, 05:30 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel.
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel. /Instagram.com/@gisel_la @yukinobu_de_fretes

WARTA PONTIANAK - Berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) sedang dilengkapkan oleh Polda Metro Jaya, agar dapat diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua berkas perkara dari saudari GA dan MYD, dua hari lalu P19 (tidak lengkap), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 18 Februari 2021.

Yusri mengatakan, sebelumnya berkas kasus video syur Gisel dan Nobu telah diserahkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan kembali karena ada kekurangan.

Baca Juga: VIRAL.! Tercatat Dalam Sejarah, Hari Nur Cahya Murni Jadi Wanita Pertama yang Pimpin Provinsi Jambi

Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini masih berjalan apapun yang diminta JPU, ini sedang dilengkapi semua. Mudah-mudahan apa yang menjadi kekurangan akan bisa kita lengkapi dan kirim lagi," tambahnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beredar dan viral di jagad maya.

Baca Juga: Capaian USAID dan KKP selama 5 Tahun Kerja Sama dalam Proyek SEA Lampaui Target

Saat diperiksa polisi, Gisel pun telah mengakui, bahwa ia yang telah merekam video syur tersebut. Selain itu, Gisel maupun Nobu juga mengakui video syur itu dibuat saat mereka sedang terpengaruh minuman beralkohol.

Meski demikian, Gisel dan MYD tidak tahan oleh polisi, karena mereka dianggap kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel, yang masih memiliki anak masih balita.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x