BLT PIP Sudah Cair, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 26 Februari 2021, 14:30 WIB
Punya Anak Sekolah? BLT PIP Rp 1 Juta Bisa Diperoleh, Cek Namanya Cukup Pakai NISN.
Punya Anak Sekolah? BLT PIP Rp 1 Juta Bisa Diperoleh, Cek Namanya Cukup Pakai NISN. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.

Bantuan yang menyasar kepada pelajar dari golongan keluarga yang tidak mampu tersebut sudah mulai dicairkan pemerintah sejak 15 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp4,8 Juta dari KIP Kuliah 2021, Ikuti Langkah Daftarnya di Sini

Kemendikbud telah memasukan PIP tahun 2021 ke dalam salah satu program prioritas Merdeka Belajar sebagai pembiayaan pendidikan.

Para siswa nantinya akan mendapatkan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah melalui KIP.

Pada 2021 Kemendikbud menyampaikan bahwa 17,9 juta siswa ditargetkan menjadi sasaran KIP Sekolah.

Besaran bantuan PIP Kemendikbud 2021 beragam dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan di antaranya:

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000/Tahun

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahun

3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai RP1 juta/Tahun

Baca Juga: Dibuka Kembali, Simak Cara Mudah Daftar KIP Kuliah untuk Dapatkan Rp4,8

Berikut adalah prioritas sasaran penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: KIP Kuliah Kembali Dibuka, Begini Cara untuk Mendapatkan Rp 4,8 Juta per Tahun

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sementara untuk siswa yang masuk kedalam kategori di atas namun belum memiliki KIP dan belum mendapatkan bantuan bisa simak cara berikut:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Cek Nama Penerima pip.kemdikbud.go.id agar Pelajar Dapat Bantuan PIP

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x