Dapat atau Tidak? Bantuan PIP Rp1 Juta, Simak Cara Cek Online melalui pip.kemdikbud.go.id

- 8 Januari 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi pendidikan secara online
Ilustrasi pendidikan secara online /Kreatikar/Pixabay /WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Program Indonesia Pintar (PIP) adalalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah Indonesia, khusus diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan.

Tujuan dari PIP sendiri adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Dilansir Warta Pontianak dari laman resmi Kemendikbud, melalui program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan ke depannya dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Menlu Retno di Podcast Deddy Corbuzier: Kita Cuma Kebagian 10 Persen Vaksin

Adapun, prioritas sasaran penerima PIP adalah sebagai berikut

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan dengan khusus seperti:
    • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yang berasal dari sekolah maupun panti sosial dan asuhan
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta didik yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, berasala dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Apresiasi Penyelenggaraan KTT Dewan Kerjasama Teluk

Dana PIP ini, dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud telah mengeluarkan bantuan PIP sebesar Rp1 Juta yang akan cair dengan cara melakukan cek di pip.kemdikbud.go.id.

Proses penyaluran bantuan PIP berupa biaya pendidikan, yang akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan diterima secara tunai oleh peserta didik.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemendikbud Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x