Pemerintah Larang Abdi Negara ke Luar Kota saat Libur Panjang

- 9 Maret 2021, 13:48 WIB

WARTA PONTIANAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dingatkan oleh pemerintah untuk tidak pergi ke luar kota selama libur panjang pada akhir pekan ini.

Libur long weekend tersebut bertepatan dengan peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Baca Juga: Libur Lebaran pada Tahun 2021 Ini Bakal Dipangkas

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menegaskan pelarangan perjalanan ke luar kota juga berlaku bagi abdi negara lainnya.

"Kebijakan pelarangan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terkait Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku tanggal 10-14 Maret 2021," ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Erick Tohir Larang Pegawai BUMN ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021

Menurut Airlangga, pembatasan mobilitas masyarakat berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19. Selama periode itu, pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kendati demikian, Airlangga menyebut larangan pergi ke luar kota hanya diperuntukan bagi abdi negara. Sementara untuk pegawai swasta, pemerintah hanya menyampaikan imbauan.

Baca Juga: Jadi Pesta Besar Masyarakat Tionghoa di Seluruh Dunia, Ini Dia Jumlah Hari Libur Imlek di Berbagai Negara

"Untuk swasta, juga ada imbauan untuk pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan keluar daerah," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x