Libur Lebaran pada Tahun 2021 Ini Bakal Dipangkas

- 16 Februari 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Freepik/pch.vector

WARTA PONTIANAK - Libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Tahun Baru 2022 diusulkan untuk dipangkas. Wacana ini sebagai antisipasi penularan Covid-19 selama musim libur panjang.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Jangan Lupa Dicatat!

Usulan pemangkasan libur lebaran ini datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," ujar Menteri Tjahjo di acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri, seperti disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa 16 Februari 2021.

"(Cuti bersama) diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri. (Ini) bisa beri contoh ke masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Erick Tohir Larang Pegawai BUMN ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan usulan pemangkasan libur ini akan dibarengi dengan sanksi bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Ia menilai pemotongan libur efektif untuk menekan penularan virus corona.

"Kemarin (penambahan kasus corona) sudah menurun 25 persen, (pengetatan) libur Imlek," jelasnya.

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x