WARTA PONTIANAK - Sejak beratus-ratus tahun yang lalu, tahun baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk masyarakat Tionghoa di seluruh dunia.
Tradisi tahun baru Imlek ini menyebar luas, dan berakulturasi dengan kebudayaan lokal, seperti Jepang, Korea, Mongolia, Myanmar, Vietnam, Thailand, Taiwan, Hongkong, Makau, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.
Jika di Indonesia, hari Imlek ditandai sebagai tanggal merah dan libur nasional selama satu hari. Lalu, bagaimana dengan negara lain?
Baca Juga: Sejumlah Kawasan Ibu Kota Tergenang Air Hari Ini, Pintu Air Manggarai Siaga 3
Melansir dari Tionghoa Info, negara-negara Asia lainnya, yang mayoritas Chinese, seperti Singapore, Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Tiongkok umumnya memberikan libur hingga H+3 kepada warganya.
Berikut jumlah hari libur Imlek di berbagai Negara:
• Indonesia (Tahun Baru Imlek): Hanya 1 hari.
• Malaysia (Tahun Baru Cina): 2 hari + setengah hari malam tahun baru Imlek.
• Singapura (Chinese New Year): 2 hari + setengah hari malam tahun baru Imlek.