Tak Hanya Berstatus Buron KPK, Kini Harun Masiku Menyandang Status Baru sebagai Duda

- 17 Maret 2021, 15:53 WIB
Polisi sampaikan perkembangan kasus Harun Masiku.*
Polisi sampaikan perkembangan kasus Harun Masiku.* /PR tasikmalaya/

WARTA PONTIANAK - Tak hanya menjadi buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun kini Harun Masiku menyandang status baru sebagai seorang duda.

Baca Juga: Boyamin Saiman Yakin Harun Masiku Telah Meninggal, Siapa yang Membunuh?

Hal ini lantaran sang istri Hildawati Djamrin, baru saja secara resmi menceraikan Harun yang hingga sekarang masih berstatus buronan KPK itu.

Putusan resmi tersebut diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada Selasa 16 Maret 2021.

Pengacara Hildawati, Hari Sakti Zabri membenarkan putusan tersebut. Hari pun meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati berkenaan kasus Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Tetap Memburu Harun Masiku Selama Belum Melihat Jenazah dan Kuburnya

"Sudah putus ya (cerainya). Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Hari kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

“Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Karena itu, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," jelasnya menambahkan.

Sekadar informasi, perceraian ini terjadi setelah keduanya membina rumah tangga selama hampir 4 tahun. Diketahui, Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai, pasangan ini sama sekali belum dikaruniai anak.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x