Lima Tersangka Pengedar Alat Tes Antigen Bekas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

- 29 April 2021, 23:45 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19
Ilustrasi alat tes Covid-19 /Geralt/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengedar dan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Adapun satu dari kelima tersangka pengedar tersebut berinisial PM (45) yang menjabat sebagai Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Dalam melakukan aksinya mengedarkan alat tes antigen bekas, PM yang juga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Selanjutnya, tersangka SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21) yang melaksankannya.

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Danlanal Denpasar : Pemerintah Anugerahkan Kenaikan Pangkat 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Gugur

"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," ujarnya menambahkan.

Para tersangka pengguan alat ters antigen bekas ini ditangkap, kata dia karena diduga memproduksi dengan cara mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.

Alat berupa stik itu didaur ulang oleh para pelaku. Kemudian, kata dia, alat itu dicuci lagi, dibersihkan dan dikemas kembali sehingga tampak seperti baru. Alat tes antigen itu kemudian dipakai untuk digunakan di Bandara Kualanamu.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021 beberapa waktu lalu. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah