WARTA PONTIANAK - Pengawasan terhadap 4.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Tangerang akan terus ditingkat oleh pihak Imigrasi setempat.
Untuk melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Tangerang Kelas I akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Adapun, intitusi kepolisian yang akan dilibatkan terdiri dari tiga Polres yang wilayah hukumnya berada di Tangerang yakni Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang dan Polres Tangerang Selatan.
"Kerjasama ini dilakukan terutama dalam mengakses Sipoa atau Sistem Pengawasan Orang Asing. Nantinya, pihak kepolisian akan mendapatkan laporan jika ada pelanggaran yang dilakukan orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Kelas I Felucia Sengky pada Kamis, 29 April 2021.
Menurut Felucia Sengky, disaat melakukan pengawasan, nantinya akan ada petugas yang bertanggung jawab untuk berjaga di tiap Polres guna mengecek dan mengawasi notifikasi masuk terkait dengan aktifitas para TKA.
Tak hanya itu, nantinya juga pengecekan aktifitas TKA tersebut dapat diteruskan disetiap Polsek di bawah naungan Polres.
"Selain itu, kami juga punya tim pengawasan orang asing atau Timpora. Jadi bila terdapat pelanggaran yang dilakukan orang asing bisa langsung ditindak dengan tegas," ujarnya.
Pengecekan tersebut mesti dilakukan, kata dia, karena para TKA ini banyak yang melakukan pelanggaran saat bekerja di Indonesia. Pelanggaran yang dimaksud, seperti melewati batas izin tinggal, kebebasan bermukim di pemukiman padat penduduk, hingga kejahatan cyber berupa penggunaan dan peredaran narkotika.