Pemilik Akun Facebook yang Sebar Ujaran Kebencian Ditangkap Satgas Nemangkawi

- 10 Juni 2021, 20:51 WIB
Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy
Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy /dok.foto/Divisi Humas Polri/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria ditangkap Satgas Ops Nemangkawi, Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 22.35 WIT.

Terduga Pelaku berinisial EKM ditangkap Satgas Siber Ops Nemangkawi di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, lantaran diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

“Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga pelaku berada di rumahnya," ungkap Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Menurut Iqbal, saat ini tim Satgas Siber telah membawa terduga pelaku ke Polres Merauke guna dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Anggota KKTB Berinisial LW di Puncak Jaya

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto : Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis 03 Juni 2021.

Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua.

Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x