Kapolri Perintahkan Satgas Nemangkawi Untuk Tidak gentar Terhadap KKB Papua

- 28 April 2021, 21:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /Humas Polri/

WARTA PONTIANAK – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Satgas Nemangkawi untuk tidak gentar melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut. Apalagi, negara tidak akan kalah dengan Kelompok KKB Papua, yang terus melancarkan aksi teror kepada masyarakat.

“Lakukan terus pengejaran terhadap KKB yang ada di Papua, terus berjuang, negara tidak boleh kalah," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021.

Sigit menegaskan, Satgas Nemangkawi harus terus maju memberangus KKB, lantaran telah meresahkan. Apalagi, dalam hal ini, KKB tidak pernah pandang bulu dalam melancarkan serangan terornya.

"Kami semua tahu, bahwa korban dari KKB tidak hanya anggota TNI-Polri. Namun juga masyarakat sipil seperti guru, pendeta, tukang ojek, anak-anak sekolah, kemudian asrama sekolah yang dirusa, pengrusakan juga perumahan milik masyarakat," ujar Sigit.

Baca Juga: 5 Anggota KKB Tewas dan 1 Anggota Brimob Gugur, Dalam Baku Tembak di Ilaga Papua

Sigit berharap, TNI-Polri terus melakukan perjuangan dan melakukan langkah terbaik untuk menumpas tuntas KKB. Menurutnya, seluruh pimpinan TNI dan Polri bakal siap memberikan dukungan terbaik.

"Lakukan perjuangan, lakukan langkah terbaik yang bisa saudara-saudara semua laksanakan. Dan kami pimpinan Polri dan seluruh jajaran yang ada di Polri siap untuk mensupport apapun yang diperlukan dalam rangka melakukan penegakan hukum di Papua," tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit memberikan kenaikan pangkat terhadap tiga personel kepolisian yang menjadi korban dalam baku tembak dengan KKB kemarin.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Tertembak Mati oleh KKB, Anggota DPR Ingatkan Jokowi

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x