WARTA PONTIANAK - Mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi trading binary option Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma bakal disita oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Saat ini, mobil Ferrari milik Indra Kenz tersebut masih berada di Medan, Sumatera Utara.
"Kita akan melakukan penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga: 662 Rumah Warga di Cirebon Terdampak Banjir
Menurutnya, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. Sebelumnya, polisi telah menyita dua unit mobil mewah milik Indra Kenz, yakni Ferrari dan Tesla.
"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Para tersangka tersebut, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Berikut Daftar Nama Hakim Agung yang Diajukan KY ke DPR RI
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebidang tanah beserta bangunan di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah beserta uang tunai Rp1,645 miliar.***