WARTA PONTIANAK - Uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan disita oleh Tim Dit Tipideksus Mabes Pori. penyitaan uang itu terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.
Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana meerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.
"Ya benar terkait sponsorship," ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.
Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ininsebesar Rp22,9 miliar.
Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.
"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.***