Viral Kasus Blast, Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

- 13 Mei 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading /Pexels.com/Kindel Media

WARTA PONTIANAK - Uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan disita oleh Tim Dit Tipideksus Mabes Pori. penyitaan uang itu terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana meerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

Baca Juga: Orang yang Spesial Berusaha Mencuri Perhatian Anda, Ramalan Asmara Zodiak Pisces Jumat 13 Mei 2022 Malam

"Ya benar terkait sponsorship," ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ininsebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

Baca Juga: Dibutuhkan Diskusi dan Kesedian Anda dan Pasangan, Ramalan Asmara Zodiak Aquarius Jumat 13 Mei 2022 Malam

"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x