Polisi Memperpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

- 17 Mei 2022, 14:21 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat berada di cockpit pesawat
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat berada di cockpit pesawat /Instagram @indrakenz/

WARTA PONTIANAK - Polisi terus mendalami kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan beberapa lainnya. Polisi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Mobil Ferrari Milik Indra Kenz di Sumatera Utara Bakal Disita Bareskrim

Dilanjutkan Candra, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Adapun untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.

Baca Juga: Usai Tahan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz, Bareskrim akan Periksa Adiknya Besok

Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x