Berikut Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 1443 yang Telah Diterbitkan Kemenag

- 26 Juni 2022, 15:17 WIB
ilustrasi Idul Adha 1443
ilustrasi Idul Adha 1443 /pixabay/mohamed_hassan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: Cara Mengolah Daging Kurban untuk Cemilan saat Perayaan Idul Adha, Berikut Caranya

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah