Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Hari Raya Idul Adha

- 25 Juni 2022, 16:34 WIB
Ilustrasi Sapi kurban Idul Adha.
Ilustrasi Sapi kurban Idul Adha. /dendoktoor/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Ibadah kurban adalah salah satu syariat agama Islam yang sebagian ulama mewajibkannya bagi yang mereka yang mampu secara ekonomi maupun financial.

Berkurban di bulan Haji atau Zulhijah hanya bisa dilakukan dengan hewan yang tentunya hanya memenuhi syarat dan kriteria tertentu menurut para Ulama.

Adapun kriteria hewan yang layak disembelih untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha menurut salah seorang ulama dan pakar Ilmu Fiqih di Arab Saudi, Syaik Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu
Pertama; syarat hewan kurban menurut Syaikh Shalih adalah harus sudah mencapai umur yang ditentukan.

"6 bulan atau lebih untuk Domba. 1 Tahun untuk Kambing. 2 tahun untuk sapi. dan 5 tahun untuk unta," ujar Syaikh dalam salah satu video yang diunggah kanal ShahihFiqih di Youtube pada tanggal 24 Juni kemarin.

Ketentuan Kedua; dikatakan Syaikh Shalih yaitu hewan tersebut tidak boleh ada cacat yang bisa mengurangi dagingnya.

"Tidak boleh pincang yang sangat. dan tidak boleh buat matanya," jelasNya.
Baca Juga: Kisah Nabi Khidir Bersaksi Bahwa Dajjal Bukanlah Tuhan, Sempat Dipenggal Tapi Hidup Kembali
Selain itu sebagai besar bagian telnga dan tanduknya juga tidak bileh terputus. Sebab semua yang disebut kan itu adalah hewan cacat tidak boleh ada pada hewan kurban menurut Syaikh Shalih.

Penjelasan kedua kriteria atau ketentuan tersebut dijelaskan Syaikh saat ada salah seorang yang bertanya berhubungan dengan Ibadah Kurban. Tentang apa syarat yang harus dipenuhi pada hewan kurban dan apa saja yang tidak boleh.

Dalam salah satu kesempatan Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah juga pernah ditanya :

"Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda, wahai Syaikh Shalih, ada orang yang mengganti ibadah kurban dengan mensedekahkan uangnya untuk fakir miskin. Ia berkata: 'Uang ini lebih bermanfaat dan lebih memberikan mashlahat bagi mereka?' ".

Maka Beliu pun menjawab dengan mengatakan:

Baca Juga: MUI Minta MA dan KY Periksa Hakim PM Surabaya yang Sahkan Pernikahan Beda Agama
“Ini termasuk merubah-rubah ibadah. Ia juga telah menurunkan derajat mulia (ibadah kurban). Berkurban jauh lebih utama (afdhal)! Yaitu, seseorang berkurban mengatas namakan dirinya dan keluarganya. Berkurban ini jauh lebih afdhol (utama) dari bersedekah (dengan nilainya) karena berkurban termasuk rentetan manasik yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya. Maka jangan dirubah syari’at berkurban yang agung ini menjadi sedekah. Sedekah lebih sedikit pahalanya daripada berkurban (dengan nilai yang sama). Na’am," tegas Syaikh Shalih.

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: YouTube Shahihfiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x