Seorang WNA asal Estonia yang Jadi Pelaku Skimming Bank Milik BUMN Ditangkap Polisi

- 27 Juni 2022, 18:30 WIB
Seorang WNA yang diduga menjadi pelaku Skimming saat di Polda Metro Jaya
Seorang WNA yang diduga menjadi pelaku Skimming saat di Polda Metro Jaya /PMJ/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial SP (24) yang merupakan WNA asal Estonia berhasil ditangka[ oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. SP diringkus karena menjadi pelaku kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.

Baca Juga: Gerebek Praktek Pengemasan Ulang Migor Curah di Tangerang, Seorang Pelaku Diamankan

“Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” ungkapnya.

Zulpan menambahkan, dalam aksi tersebut, SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.

“Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Garuda sebagai Tersangka Baru Pengadaan Pesawat

“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x