WARTA PONTIANAK - Mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia
"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.
Burhanuddin memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8,8 triliun. Hal tersebut berdasakan hasil audit tim penyidik.
Baca Juga: Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Besok
"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," tuturnya.
Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
Sebelumnya, dalam kasus ini pengadaan pesawat Garuda ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Salah satunya Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Rampok Uang Negara dalam Proyek Pengadaan Satelit
Kemudian, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.***