KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Gratifikasi

- 31 Maret 2023, 21:00 WIB
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang ditetapkan KPK jadi tersangka kasus korupsi dan gratifikasit
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang ditetapkan KPK jadi tersangka kasus korupsi dan gratifikasit /Foto antara/

WARTA PONTIANAK - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan bukti yang cukup kuat saat memeriksa tersangka.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia Ditandatangani Menkumham Yasonna

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 30 Maret 2023.

"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Ramadan di Makassar pada Kamis 30 Maret 2023

Meskipun Ali masih enggan menyebut Rafael Alun Trisambodo terang-terangan sebagai tersangka.  Tetapi, ia mengatakan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak tersebut telah naik ke tahap penyidikan. RAT juga diduga telah menerima gratifikasi.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x