Bawa Sabu Seberat 7,3 Kg, Seorang Warga Palu Ditembak Mati Polisi karena Melarikan Diri

- 28 Oktober 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pixabay/

Baca Juga: Gambar Kartun Nabi Muhammad di Prancis Dikecam Arab Saudi

Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada hari hari minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 WITa tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***(Situr Wijaya/iNSuteng.com)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x