WARTA PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kejahatan pengedar dan spesialis pencetak uang palsu (Upal) di Kota Bandung
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp800 Juta yang siap diedarkan dan mesin cetak yang berukuran agak besar.
Uang palsu yang sudah diamankan itu terdiri atas pecahan Rp100.000.
Baca Juga: iNI Prediksi Juventus vs Barcelona di Liga Champions
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Indragiri langsung memimpin operasi penggerebakan di kawasan Geger Kalong, Kota Bandung pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut keterangan dari polisi, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim, ternyata benar. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di Geger Kalong," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 7,3 Kg, Seorang Warga Palu Ditembak Mati Polisi karena Melarikan Diri
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan empat orang yakni berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26).