Polresta Bandung Ringkus Empat Pelaku Pencetak Uang Palsu Senilai Rp800 Juta

- 28 Oktober 2020, 19:30 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020 /Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020/

Keempat orang itu memiliki peran sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Para pelaku mengaku, alasan memproduksi uang palsu tersebut karena untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.

Hasil cetakan uang palsu senilai Rp800 juta itu, dijual oleh para pelaku ke pemesan dengan bayaran uang asli sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Website Kampanye Milik Donald Trump Diretas

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.

"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau Pasal 244 KUHP tentang ketentuan dan memalsukan uang atau kertas dikeluarkan negara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x